Syarat dan ketentuan :
1. Penanya wajib terdaftar sebagai dokter spesialis mata dalam Perkumpulan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI)
2. Penanya memiliki alat pencitraan retina berupa optical Coherence tomographic/OCT dan/atau fundus kamera
3. Penanya pernah mengikuti CVRE / mini fellow/fellowship vitreoretina
Disclaimer :
1. Konsultasi hanya boleh diajukan melalui Forum Konsultasi yang tersedia dalam platform/situs ini, yang bersifat tertutup (web-closed forum) antara penanya dan ahli/konsultan.
2. Untuk menjaga kerahasiaan dan privasi data pasien pada proses upload foto/imaging, Penanya berkewajiban untuk menyamarkan nama dan informasi personal lainnya. Jika dalam penggunaan layanan konsultasi terdapat data pasien yang tidak sengaja terupload, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penanya.
3. Eksekusi terhadap jawaban/usulan dari ahli/konsultan sepenuhnya menjadi hak penanya. Oleh karena itu para ahli tidak bertanggungjawab atas akibat dari eksekusi terhadap setiap jawaban konsultasi yang diberikan.
4. Antara penanya dan konsultan/ahli tidak terjadi hubungan Klien – Dokter.